Rabu, 05 Oktober 2016

Pengertian Pasar Uang, Fungsi, dan Ciri-Ciri serta Sumber dananya

Pengertian Pasar Uang, pasar uang adalah pasar tempat atau kegiatan bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana berupa pusat-pusat berharga, yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun. Jadi, pasar uang merupakan mekanisme yang dirancang untuk mempertemukan pihak yang dimiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit.

Fungsi Pasar Uang
Pasar uang dalam peranannya memiliki fungsi yang harus ditempuh dan dijalankan pasar uang. Fungsi pasar uang antara lain sebagai berikut... 
  • Sebagai perantara perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek 
  • Sumber modal bagi perusahaan yang akan melakukan investasi 
  • Penghimpun dana surat-surat yang berharga jangka pendek
  • Sebagai perantara bagi investor yang berada di luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan di indonesia 
  • Sebagai sarana alternatif lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
Tujuan Pasar Uang
Pasar uang dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki tujuan-tujuan yang harus dicapai. Tujuan pasar uang antara lain sebagai berikut.....
Dari pihak yang menanamkan dana :
  • Membantu bagi pihak-pihak yang mengalami dan menjalani kesulitan 
  • Spekulasi
  • Untuk mendapatkan penghasilan dari tingkat suku bunga tertentu
Dari pihak yang membutuhkan dana : 
  • Memenuhi kebutuhan akan modal kerja
  • Memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu yang pendek
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas 
  • Sedang mengalami kala keliring 
Ciri-Ciri Pasar Uang
Pasar uang memiliki karekteristik atau ciri-ciri. Ciri-ciri pasar uang antara lain sebagai berikut....
  • Tidak terikat dalam tempat tertentu
  • Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek
  • Dalam mekanisme pasar ditekankan pertemuan antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana 
Sumber Pasar Uang
Dana-dana yang diperjualbelikan di pasar uang dapat berasal dari
Bentuk-Bentuk Surat Berharga Pasar Uang
Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan di Indonesia saat ini antara lain sebagai berikut..
  • SBI (Sertifikat Bank Indonesia) pada prinsipnya merupakan surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto
  • SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) adalah surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lemba diskonto yang ditunjuk oleh BI 
  • Sertifikat Deposito merupakan deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan 
  • Commercial Paper, adalah promes yang tidak disertai jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. 
  • Call Money merupakan pinjaman uang selama 24 jam atau satu minggu oleh bank kepada lembaga-lembaga keuangan 
  • Repurchase Agreemnt merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga yang dijual pada waktu dan harga tertentu
  • Banker's Acceptance adalah wesel berjangka yang digunakan eksportir atau importir atas bank untuk membayar barang atau valuta asing.

Sumber : http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-pasar-uang-fungsi-ciri-ciri-tujuan.html

Fungsi, Jenis, dan Manfaat dari Pajak

1. Fungsi Pajak
Pada mempunyai peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut..

a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

2. Jenis-Jenis Pajak
Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifatnya.

a. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan tidak langsung.

  • Pajak Langsung (Direct Tax) : Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen. 
b. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).
  • Pajak Negara : Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah. 
  • Pajak Daerah : Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan. 
c.  Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif
  • Pajak Subjektif : Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan 
  • Pajak Objektif : Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai. 
3. Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara
  • Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. 
  • Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
  • Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi. 
  • Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.

Sumber : http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-fungsi-jenis-manfaat-pajak.html

Fungsi & Jenis - jenis Pasar

Fungsi Pasar
Pasar sangat penting bagi roda perekonomian suatu negara, maka dari itu muncullah fungsi utama pasar antara lain... 
  • Fungsi Pembentukan Harga : Fungsi pembentukan harga. artinya pasar merupakan tempat dalam menentukan harga (nilai) suatu barang karna pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang saling berinteraksi atau saling tawar menawar sehingga memunculkan suatu kesepatakan suatu harga (nilai) barang tersebut. 
  • Fungsi Distribusi : Fungsi Distribusi. artinya pasar memudahkan produsen dalam mendistribusikan suatu barang kepada konsumen atau pembeli secara langsung. 
  • Fungsi Promosi : Fungsi Promosi. artinya pasar merupakan tempat yang paling cocok bgi produsen dalam memperkenalkan atau mempromosikan barangnya kepada konsumen. 
 Jenis-Jenis Pasar
  • a. Berdasarkan Sifat dan Waktu Terjadinya
    Bentuk pasar menurut sifat dan terjadinya dapat dibedakan menjadi berikut... 
  • Pasar Harian, adalah suatu pasar yang dilaksanakan setiap hari, contoh pasar harian adalah pasar sentral, pasar tanah abang
  • Pasar Mingguan, adalah suatu pasar yang dilaksanakan setiap satu minggu satu kali, contohnya pasar senin dan pasar minggu. 
  • Pasar Tahunan, adalah pasar yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun, contoh pasar tahunan adalah pasar raya jakarta (PRJ).
  • Pasar Temporer, adalah pasar yang pelaksanaannya sewaktu-waktu terjadi, contoh pasar temporer adalah bazar dan pasar murah. 

b. Berdasarkan Wujudnya 
Bentuk pasar menurut wujudnya meliputi pasar konkret dan pasar abstrak antara lain... 
  • Pasar Konkret (pasar nyata) adalah pasar tempat terjadinya hubungan secara langsung antara penjual barang dengan calon pembeli, contoh pasar konkret adalah pasar tradisional, supermarket, mall, serta swalayan, dan lain-lain. 
  • Pasar Abstrak (pasar tidak nyata), adalah pasar di mana antara pembeli dan penjual bertemu, tetapi barang yang diperjual belikan tidak secara langsung dapat diperoleh oleh pembeli. Pada pasar abstrak penjual hanya memperlihatkan contoh-contoh barang yang dijual, contoh pasar abstrak adalah telemarket dan pasar modal. 
c. Berdasarkan luas Jangkauannya
Bentuk pasar menurut luas jangkauannya dapat dibedakan menjadi sebagai berikut... 
  • Pasar Lokal adalah suatu pasar yang pelaksanaannya dalam bentuk lokal atau daerah tertentu. 
  • Pasar Nasional adalah suatu pasar sebagai pertemuan antara penjual dengan pembeli dari berbagai daerah atau wilayah dalam satu negara, contoh pasar nasional adalah pasar cengkih di manado, pasar kakao di makassar, pasar tembakau di sumatra dan lain-lain. 
  • Pasar Internasional adalah suatu pasar sebagai pertemuan antara pembeli dengan penjual di berbagi negara contoh pasar internasional pasar karet di malaysia, pasar tembakau di Bremen, dan pasar Kopi di Amerika. 
d. Berdasarkan Hubungan dengan Proses Produksi
Bentuk proses menurut hubungannya dengan proses produksi dapat dibedakan menjadi berikut.... 
  • Pasar Input (Pasar faktor-faktor produksi) adalah pasar yang memperjualbelikan hasil-hasil produksi alam berupa hasil pertanian, tanah dan tenaga kerja, serta barang modal. 
  • Pasar Output (Pasar  Produk) adalah pasar yang memperjuabelikan barang-barang hasil produksi (dalam bentuk barang jadi). 
e. Berdasarkan Bentuk 
Bentuk pasar berdasarkan bentuk dari struktur pasar dapat dibedakan menjadi berikut... 
  • Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competition Market) adalah pasar di mana penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, jadi harga di pasar benar-benar  merupakan hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran mencerminkan keinginan produsen. 
  • Pasar Persaingan Tidak Sempurna (Inperfect Competition Market) adalah pasar dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar. Pasar persaingan tidak sempurna terbagi atas 3 jenis antara lain pasar monopoli, oligopoli, monopolistis. pasar monopoli adalah pasar yang bertindak sebagai penentu harga (price market), pasar oligopoli adalah adalah suatu pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan, sedangkan pasar monopolistis adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang dengan jenis yang berbeda.

Sumber : http://www.artikelsiana.com/2014/12/pengertian-fungsi-jenis-jenis-pasar.html

Kamis, 29 September 2016

Menghitung kecepatan uang beredar

Teori Kwantitas.
 Menghitung permintaan uang menurut Ricardo , Irving Visher , dan Marsall
           1. Teori Kuantitas dari David Ricardo.
     Teori kuantitas David Ricardo  adalah teori kuantitas sederhana. David Ricardo mengatakan bahwa nilai tergantung dari jumlah uang yang beredar di masyarakat.Artinya makin banyak jumlah uang yang beredar maka akan semakin tingga harga barang, dan sebaliknya. Jumlah
                uang beredar dirumuskan:
                M = k X P
                Ket: M= Money
                        P = Tingkat harga barang
                        k = Konstanta.

           2. Teori Kwantitas Irving Fisher.
Teori Irving Fisher adalah nilai uang sangat dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar,  kecepatan peredaran uang dan jumlah barang yang diperdagangkan. Rumus yang digunakan adalah:
                M.V = P.T
                Ket: M = money
                        V = Velocity , kecepatan peredaran uang.
                        P = Price, tingkat harga
                        T = jumlah barang yang diperdagangkan.

           3. Teori Kwantitas DH. Robertson.
  Robertson melihat nilai uang dari segi cash balance (jumlah uang yang disimpan untuk persediaan
                kas atau lama rata-rata uang menganggur). Rumus yang digunakan adalah
                M = K x T x P
                Ket: M = Money, jumlah uang yang beredar.
                        T  = jumlah barang yang diperdagangkan
                        P  = tingkat harga
                        K = Lama rata-rata uang menganggur di kas

            4. Teori Kwantitas Alfred Marshall. 
Alfred Marshall melihat hubungan antara jumlah uang dan pendapatan nasional. Tinggi rendah     nilai uang bergantung pada jumlah uang yang disimpan untuk persediaan kas. 
       Rumus:
                 M = kY
                 Ket: M = jumlah uang yang beredar.
                        Y  = pendapatan
                         k  =koefisien yang mengatur keseimbangan antara sisi persamaan.

Rabu, 28 September 2016

ENAK iki

Rabu, 14 September 2016

CARA MENGGANTI GAMBAR SLIDE TEMPLATE BLOG

1. Hal yang pertama yang harus anda lakukan pastinya buka blog anda,
2. Masuk kebagian Template, Edit HTML.
3. Setelah itu cari sctipt html yang menunjukan tempat slide blog, misalnya seperti    berikut. atau bica tekan ctrl + f dan akan muncul kolom pencarian dan ketikan kata "slide".

"<!-- slide 1 code start --><li>   <div class='slider-entry'>      <h2 class='slider-entry-title'><a href='#'>Slide 1</a></h2>      <p>Bagi kaliian yang mencari materi-materi sekolah klik di sini</p>      <a class='more-link' href='http://zoneblog123.blogspot.com/search/label/Sekolah'>Klik Disini</a>    </div>   <a href='ENTER-SLIDE-1-LINK-HERE'><img height='340' src='http://premiumproperti.com/wp-content/uploads/2014/03/gambar-bangunan-sekolah.jpg' width='750'/></a></li><!-- slide 1 code end -->"

4. Setelah ketemu scripe yang semacam itu (mungkin lain template bisa berbeda). kalian harus mulai mencari gambar di internet.


5. Setelah ketemu gambar yang di inginkan lalu klik gambar tersebut. dan pilih view image.
6. setelah muncul gambarnya tinggal copy URLnya.
7. kembali ke template anda, pada script yang telah dicari tadi carilah tulisan "src=" biasanya setelah kata itu akan diikuti dengan http dan diakhiri dengan .jpg hapus script tersebut, (lihat gambar dibawah ini)
8. terakhir pastekan URL yang telah dicopy tadi dan simpan template.
9. cek pada blog anda, apakah sudah terganti gambarnya atau belum.

Sumber ; http://zoneblog123.blogspot.co.id/2015/02/cara-mengganti-gambar-slide-template.html

JENIS-JENIS L/C


Perdagangan Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Diantaranya yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :
1. Revocable dan Irevocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.
2. Banker’s L/C
Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari kemampuan melunasi olah Opening Bank.
3. Confirmed L/C
sifat khusus suatu Banker’s L/C adalah credit standing bank dan importir dalam L/C tersebut. Hal ini bisa di ajukan olah eksportir jika Bank pembuka tidak mempunyai reputasi Internasional dan situasi politik ekonomi yang mengharuskan demikian, sehingga eksportir memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank/Negotiating bank. Dan ekspotir mengajukan agar dibukakan suatu Confirmed L/C atau lengkapnya disebutConfirming irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank.
4. Commercial L/C
Commmercial letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak melaluio Advising Bank. Commercial L/C ini dimaksudkan agar eksportir bisa dengan cepat menerima L/C dan bisa menegosiasikan weselnya pada beberapa bank (tidak terbatas pada satu bank) dengan jalan menyerahkan dokumen dan Commercial L/C yang asli. Dan Bank yang membayar wesel akan mencatat pada commercial L/C asli jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
5. Secara khusus L/C dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Red Clause L/C
Red Clause L/C adalah L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya.
b. Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut
c. Revolving L/C
Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan secara bertahap.
d. Transferable L/C
Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.
e. Back to back L/C
Suatu kemungkinan lain dari Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan. Eksportir yang sebenarnya adalah pihak ketiga (namanya biasa dirahasiakan, bisa menjual dengan harga lebih murah). Setelah Beneficiary menerima L/C, Si beneficiary meminta kepada advising bank supaya membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya. Dan L/C kedua ini mengandung syarat-syarat yang sama seperti L/C yang pertama.
f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si applicant gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar kewajiban hutangnya (wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak bank akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary.
g. Restricted L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut
h. Sight L/C
Sight letter of credit adalah L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.
i. Usance L/C
Usance L/C  ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank.
j. Merchant L/C
Merchant L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut.


Sumber ; https://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/jenis-jenis-lc/